• Pengertian Dan Fungsi Ijtihad

    ASSALAMU'ALAIKUM WR WB

    Dalam postingan saya kali ini, saya akan membahas tentang apa itu ijtihad ?

    Kata ijtihad berasal dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadanyang berartu mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban. Menurut bahasa, ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. Sedangkan, menurut istilah,pengertian ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum. Oleh karena itu, tidak disebut ijtihad apabila tidak ada unsur kesulitan di dalam suatu pekerjaan. Secara terminologis, berijtihad berarti mencurahkan segenap kemampuan untuk mencari syariat melalui metode tertentu. Ijtihad dipandang sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Quran dan hadis, serta turut memegang fungsi penting dalam penetapan hukum Islam. Telah banyak contoh hukum yang dirumuskan dari hasil ijtihad ini. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.

    Fungsi ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum jika ada suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam Al-Quran maupun hadis. Jadi, jika dilihat darifungsi ijtihad tersebut, maka ijtihad mendapatkan kedudukan dan legalitas dalam Islam. Meskipun demikian, ijtihad tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, tetapi hanya orang yang memenuhi syarat yang boleh berijtihad. Orang yang berijtihad harus memiliki syarat sebagai berikut:
    • Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam,
    • Memiliki pemahaman mendalam tentang bahas Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah),
    • Mengenal cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas,
    • Memiliki akhlaqul qarimah.
    Bentuk ijtihad dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut:
    • Ijma': Ijma' adalah kesepakatan para ulama mujtahid dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Ijma' dilakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus dalam kitab Al-Quran dan sunnah.
    • Qiyas: Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu masalah yang belum ada kedudukan hukumnya dengan masalah lama yang pernah karena ada alasan yang sama.
    • Maslahah Mursalah: Maslahah Mursalah adalah cara dalam menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.
    Contoh ijtihad adalah suatu peristiwa di zaman Khalifah Umar ibn Khattab, di mana para pedagang Muslim bertanya kepada Khalifah berapa besar cukai yang harus dikenakan kepada para pedagang asing yang berdagang di negara Khalifah. Jawaban dari pertanyaan ini belum dimuat secara terperinci dalam Al-Quran maupun hadis, maka Khalifa Umar ibn Khattab selanjutnya berijtihad dengan menetapkan bahwa cukai yang dibayarkan oleh pedagang adalah disamakan dengan taraf yang biasanya dikenakan kepada para pedagang Muslim oleh negara asing, di mana mereka berdagang.

    Sekian dulu pembahasan kali ini, semoga bermanfaat, amiiiiin.

    Terima Kasih atas kujunngannya.

    WASSALAMU'ALAIKUM WR WB
  • 0 komentar:

    Post a Comment

    LET'S DOI IT

    "Hanya Butuh Satu Keberhasilan Untuk Menutupi Seribu Kegagalan."