ASSALAMU'ALAIKUM WR WB
Sholat wudhu' adalah sholat sunat yang dikerjakan setelah melakukan wudhu', hukumnya adalah sunat berdasarkan hadits ;
Sholat wudhu' adalah sholat sunat yang dikerjakan setelah melakukan wudhu', hukumnya adalah sunat berdasarkan hadits ;
مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
"Barangsiapa
mengambil wudlu seperti cara aku berwudlu kemudian dia menunaikan
shalat dua rakaat dan tidak berkata-kata antara wudlu dan shalat, maka
Allah akan mengampunkan dosa-dosanya yang telah lalu." ( Shohih Bukhori,
no.159 dan Shohih Muslim, no.226)
Sedangkan
waktu pelaksanaannya adalah sesudah wudhu' selama belum lama waktu yang
memisahkan antara wudhu' dan sholat sunat wudhu' menurut pendapat
al-aujah, maka apabila jangka waktunya sudah lama, maka sudah tidak
disunatkan lagi mengerjakan sholat sunat wudhu'. Adapun batasan lamanaya
waktu yang memisahkan itu menurut kebiasaan (adat) pada umumnya.
Sebagian ulama' menyatakan batas waktunya selama belum berpaling dari
mengerjakan sholat tersebut, sebagian lainnya menyatakan, selama belum
kering air wudhunya, dan ada juga yang mengatakan bahwa batas waktunya
selama belum batal wudhunya.
Pada
dasarnya, sholat ini tidak memiliki tata cara, batasan bilangan dan
bacaan tertentu, jadi bisa dikerjakan dengan mengerjakan sholat dua
roka'at atau lebih, dan dengan bacaan surat sesuai yang ia kehendaki.
Namun, sebagian ulama' memberi tuntunan tentang tata cara mengerjakan
sholat ini, salah satunya adalah Habib Thohir bin Husain Ba'alawi yang
menjelaskan tata cara sholat ini dalam kitab beliau "Al-Maslakul Qorib".
Berikut ini tata cara sholat sunat wudhu' sebagaiman ayang dijelaskan oleh Habib Thohir :
Pada Roka'at pertama, setelah membaca surat Al-Fatihah, kemudian membaca :
1. Ayat ke-64 dari surat An-Nisa' (Mulai "WALAU ANNAHUM") ;
وَلَوْ
أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ
وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا
"Dan
sesungguhnya jikalau mereka ketika Menganiaya dirinyadatang kepadamu,
lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rosulpun memohonkan ampun untuk
mereka, tentulah mereka mendapati Alloh Maha Penerima taubat lagi Maha
Penyayang." (Q.S. An-Nisa' : 64)
2. Istighfar, dengan membaca "ASTAGHFIRULLOH" tiga kali sesudahnya.
3. Surat Al-Kafirun sesudah membaca istighfar.
Pada roka'at kedua, setelah membaca surat Al-Fatihah, kemudian membaca :
1.Ayat ke-110 dari surat An-Nisa' ;
وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّهَ يَجِدِ اللَّهَ غَفُورًا رَحِيمًا
"Dan
barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan Menganiaya dirinya, kemudian
ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang."(Q.S. An-Nisa' : 110)
2. Istighfar, dengan membaca "ASTAGHFIRULLOH" tiga kali sesudahnya.
3. Surat Al-Ikhlas sesudah membaca istighfar.
Setelah selesai sholat, berdzikir dengan membaca :
1. ALLOHU AKBAR 10X
2. ALHAMDULILLAH 10X
3. LA ILAHA ILLALLOH 10X
4. ASTAGHFIRULLOH 10X
5. SUBHANALLOH WABIHAMDIH 10X
6. SUBHANAL MALIKUL QUDDUS 10X
7. ALLOHUMMA INNI A'UDZU BIKA MIN DHOIQIDDUNYA WA DHOIQI YAUMIL QIYAMAH
اللهم إني أعوذ بك من ضيق الدنيا ومن ضيق يوم القيامة
"Ya Alloh, sesungguhnya aku meminta perlindungan kepadaMU dari kesulitan dunia dan kesulitan dihari kiamat".
Apabila
kita tidak melakukan sholat sunat wudhu' , namun sesudahnya kita
mengerjakan sholat, maka sholat yang kita lakukan sesudahnya, baik itu
sholat fardhu atau sholat sunat sudah mencukupi dari mengerjakan sholat
sunat wudhu'. Adapun dalam hal memperoleh pahalanya, menurut sebagian
ulama', sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Romli dan Syekh Al-Khotib
meskipun tidak diniati sudah bisa mendapat pahala sholat sunat wudhu'.
Namun menurut pendapat Syeh Ibnu Hajar dan beberapa ulama'
muta'akhkhirin madzhab Syafi'i, hanya akan mendapat pahala sholat sunat
wudhu' apabila juga diniati mengerjakan sholat sunat wudhu', berdasarkan
hadits nabi ;
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
"Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung dari niatnya." (Shohih Bukhori, no.1)
Jadi,
sebaiknya apabila setelah wudhu' kita tidak mengerjakan sholat sunat
wudhu' secara tersendiri, namun kita mengerjakan sholat yang lain,
sekalian diniati sholat sunat wudhu' tersebut. Wallohu a'lam.
WASSALAMU'ALAIKUM WR WB
0 komentar:
Post a Comment