Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata. Sedekah dalam pengertian di atas oleh para fuqaha (ahli fikih) disebuh sadaqah at-tatawwu’ (sedekah secara spontan dan sukarela).
Di dalam Alquran banyak sekali ayat yang menganjurkan kaum Muslimin untuk
senantiasa memberikan sedekah. Di antara ayat yang dimaksud adalah firman Allah
SWT yang artinya: ”Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka,
kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah,
atau berbuat ma’ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan
barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak
Kami akan memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS An Nisaa [4]: 114). Hadis
yang menganjurkan sedekah juga tidak sedikit jumlahnya.
Para fuqaha sepakat hukum
sedekah pada dasarnya adalah sunah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa
jika ditinggalkan. Di samping sunah, adakalanya hukum sedekah menjadi haram
yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang
bakal menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah untuk
kemaksiatan. Terakhir ada kalanya juga hukum sedekah berubah menjadi wajib,
yaitu ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga
dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih
dari apa yang diperlukan saat itu. Hukum sedekah juga menjadi wajib jika
seseorang bernazar hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga.
Menurut fuqaha, sedekah
dalam arti sadaqah at-tatawwu’ berbeda dengan zakat. Sedekah lebih utama jika
diberikan secara diam-diam dibandingkan diberikan secara terang-terangan dalam
arti diberitahukan atau diberitakan kepada umum. Hal ini sejalan dengan hadits
Nabi SAW dari sahabat Abu Hurairah. Dalam hadits itu dijelaskan salah satu
kelompok hamba Allah SWT yang mendapat naungan-Nya di hari kiamat kelak adalah
seseorang yang memberi sedekah dengan tangan kanannya lalu ia sembunyikan
seakan-akan tangan kirinya tidak tahu apa yang telah diberikan oleh tangan
kanannya tersebut.
Sedekah lebih utama
diberikan kepada kaum kerabat atau sanak saudara terdekat sebelum diberikan
kepada orang lain. Kemudian sedekah itu seyogyanya diberikan kepada orang yang
betul-betul sedang mendambakan uluran tangan. Mengenai kriteria barang yang
lebih utama disedekahkan, para fuqaha berpendapat, barang yang akan
disedekahkan sebaiknya barang yang berkualitas baik dan disukai oleh
pemiliknya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya; ”Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai…” (QS Ali Imran [3]: 92).
Pahala sedekah akan
lenyap bila si pemberi selalu menyebut-nyebut sedekah yang telah ia berikan
atau menyakiti perasaan si penerima. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam
firman-Nya yang berarti: ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti
perasaan si penerima.” (QS Al Baqarah [2]: 264). (Disarikan dari buku Ensiklopedi
Islam)
0 komentar:
Post a Comment